Syarat Calon Independen Pilkada Blitar 2020, Kantongi Minimal 70.788 Dukungan Warga

Syarat Calon Independen Pilkada Blitar 2020, Kantongi Minimal 70.788 Dukungan Warga Nikmatus Sholihah, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Blitar menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk menjadi calon Bupati Blitar pada Pilkada serentak 2020. Calon independen yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2020 harus memiliki minimal 70.788 surat dukungan calon pemilih. Jumlah dukungan untuk calon perseorangan ini wajib dipenuhi oleh para kandidat dari jalur non partai tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah mengatakan, KPU Kabupaten Blitar sudah melakukan rapat pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 2020. Dari rapat pleno itu ditetapkan, jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada 2020 sebanyak 70.788.

"Kami sudah lakukan rapat pleno, di mana dalam pleno itu kami menetapkan syarat dukungan minimal calon perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 70.788. Angka ini sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, di mana jumlah syaratnya 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yakni pada Pemilu 2019 sebanyak 943.840 pemilih," ungkap Nikmatus Sholihah, Kamis (31/10/2019).

Jumlah dukungan itu juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Ini berarti dari 22 kecamatan di Kabupaten Blitar, dukungan itu minimal harus tersebar di 12 kecamatan.

"Syarat dukungan ini harus tersebar minimal 50 persen lebih dari jumlah kecamatan di Kabupaten Blitar. Nah, jumlah kecamatan di Blitar kan ada 22, kalau lima puluh persennya lebih, berarti harus tersebar minimal di 12 kecamatan," imbuhnya.

Sesuai tahapan, terkait syarat minimal itu baru diunggah di laman web KPU. Karena saat ini belum memasuki tahapan sosialisasi. Sosialisasi baru akan dimulai pada akhir November sampai 8 Desember 2019.

Nikmatus menambahkan, pengumpulan berkas syarat minimal dukungan calon dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. "Dengan waktu yang cukup lama ini, maka calon perseorangan yang berminat maju dalam Pilkada bisa menyiapkannya dari sekarang," pungkasnya. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO