SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, S.H., pemanggilan 8 orang saksi tersebut untuk pendalaman pemeriksaan terhadap laporan dugaan kasus korupsi Dana Desa di Desa Sokobanah Daya, tahun anggaran 2018 lalu.
BACA JUGA:
- Polres Sampang Periksa Sejumlah Pj Kades dan Bendahara Soal SPJ DD-ADD 2023
- Program Prioritas 2023 Desa Moktesareh Sampang Tuntas Melalui DD dan ADD
- Inspektorat Rahasiakan Hasil Audit MCK, Camat Sokobanah: Bangunannya Ditemukan Belum 100 Persen
- Pemdes Gunung Maddah Sampang Gelar Musrenbangdes RKPDs 2023
"Kami perlu keterangan saksi-saksi, karena sesuai hasil ekpos laporan dugaan, kasus perlu pendalaman lagi," jelas Kasi Pidsus.
Ditegaskan Kasi Pidsus, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi tidak mudah dan butuh proses. "Nanti, kalau dilakukan asal-asalan dibilang mendzolimi. Selain itu, untuk melakukan penahanan minimal harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Apabila sudah selesai penyidikan, kita cari siapa tersangkanya dan berapa kerugian negaranya," terangnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kejari Sampang pada 15 Maret 2019, dugaan penyimpangan itu pada pelaksanaan pembangunan proyek saluran irigasi yang telah rusak dengan nilai anggaran Rp. 589.246.000, bersumber dari dana desa tahun anggaran 2018. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News