Soal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana RTLH, Inspektorat Banyuwangi Siap Audit Ulang

Soal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana RTLH, Inspektorat Banyuwangi Siap Audit Ulang Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Pudjo Hartanto saat ditemui di kantornya.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Laporan kasus dugaan penyimpangan anggaran dana pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2017/2018 di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo sudah masuk di Kejaksaan Banyuwangi dan sudah ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus).

Mencuatnya kasus ini sampai masuk di Kejaksaan Banyuwangi berawal dari Hosen sebagai Kepala Dusun (Kadus) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) yang diperuntukan bagi pembangunan RTLH sebanyak 15 titik pada tahun 2017-2018.

Dalam pelaporannya di kejaksaan, Hosen juga melampirkan bukti laporan keterangan perkiraan harga bahan bangunan yang diperuntukan bagi pembangunan yang dia catat dari laporan warga yang rumahnya dibedah. Ia juga memberikan bukti rekaman video pembangunan RTLH yang dianggap sudah menyalahi aturan pembangunnya.

Padahal BANGSAONLINE.com sempat mengonfirmasi Pj Kepala Desa (Kades) Watukebo Suyono, ia mengatakan kalau bangunan RTLH yang dia bangun sebanyak 15 titik sudah beres diperiksa oleh inspektorat dan sudah tidak ada masalah.

Terkait permasalahan ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dodi Mahendra saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa proses penanganan laporan ini masih tetap berjalan, tinggal tunggu giliran urutan registernya saja.

"Nanti kalau pada saatnya tiba pasti pihak pelapor akan kami mintai keterangan, apa yang menjadi dasar dia melaporkan pemasalahan ini. Jangan sampai dasar mendalilkan hanya dari asumsi dia sendiri, yang nantinya bisa mengakibatkan orang lain dirugikan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/10).

Sekarang ini, lanjut Dodi, prosesnya masuk tahap penelaah dan juga pihaknya masih perlu mendalaminya lagi.

Terkait informasi laporan Pj Kades Watukebo itu, Kabupaten Banyuwangi Pudjo Hartanto mengaku belum mendapat pemberitahuan dari kejaksaan ke Banyuwangi.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan. Nanti, Jika memang dibutuhkan untuk diperiksa kembali ya kita tinjau ulang ke sana untuk dikroscek kebenarannya," akuinya. (gda/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO