Kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara APIP dan APH
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran di tingkat desa harus diseret ke ranah hukum.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang digelar di Aula Kecamatan Gempol, Senin (3/11/2025).
Acara ini dihadiri para kepala desa, sekretaris desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gempol.
Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Anto Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya lebih mengutamakan pembinaan dan perbaikan administrasi sebelum membawa suatu persoalan ke jalur hukum.
“Gak semua desa diperiksa. Kita fokus pada yang berisiko. Kalau ada dumas (pengaduan masyarakat), baru kita turun. Tapi gak semua kerugian itu berakhir pidana. Bisa saja diselesaikan dengan pengembalian dan sanksi administrasi,” ujar Anto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, menambahkan bahwa kejaksaan juga bersikap selektif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di desa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




