BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Tudingan pencurian listrik yang dilakukan oleh PT. Kumala Jati Puspasari (hotel dan restoran) dinyatakan tidak terbukti. Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan perkara gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (10/10/2019).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Agus Pancara sebagai ketua hakim, diputuskan bahwa PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur (Jatim) Area Banyuwangi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Karena memutus jaringan listrik konsumen," ungkap Agus Pancara.
Ada beberapa poin tuntutan pihak hotel yang dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan sidang. Antara lain diputuskan bahwa PT. PLN telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memutus jaringan listrik Hotel Kumala.
Hakim memutuskan agar dipasang kembali, menyambungkan, dan mengalirkan listrik hotel Kumala tanpa bersyarat apapun. Menyatakan tidak berlaku penetapan tagihan susulan P2TL sebesar Rp 207.610.083 yang dikeluarkan tergugat untuk penggugat.
Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan untuk menghukum tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemasangan jaringan listrik Hotel Kumala sebesar Rp 500 ribu per hari, setelah putusan ini inkracht.
"Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diminta oleh penggugat sejak bulan Desember 2018 sebanyak 46.237.860 per bulan dan kerugian immateriil Rp 1 miliar tidak kami kabulkan," terang Agus dalam persidangan di ruang Garuda kantor PN Banyuwangi.