Pasca Pengeroyokan Eks Anggota Dewan, Polres akan Evaluasi Peredaran Miras di Jember

Pasca Pengeroyokan Eks Anggota Dewan, Polres akan Evaluasi Peredaran Miras di Jember AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember akan melakukan evaluasi peredaran miras di kabupaten setempat, setelah adanya kasus penganiayaan yang dialami oleh mantan anggota DPRD Jember periode 2009-2014, Maman Sabariman, Senin (30/8/2019) dini hari lalu.

Karena menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, ada dugaan pelaku penganiaayan dalam kondisi mabuk saaat berada di lokasi Karaoke Camp'us 888 Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur. "Saya akan panggil semua owner-owner tempat hiburan (di Jember) untuk melakukan (evaluasi) SOP. Bagaimana pemerintah daerah sejauh ini mengatur peredaran minuman keras, dan juga izinnya bagaimana," kata Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Nantinya dalam pemanggilan itu, lanjut mantan Kapolres Probolinggo ini, akan diketahui regulasi peredaran miras seperti apa di Jember ini. "Sejauh mana regulasi itu mengatur, dan kita lihat legal standing-nya seperti apa. Kalau memang terpenuhi (sesuai aturan), silakan berjalan," ujarnya.

"Namun untuk menjaga (antispasi) kejahatan, mungkin nanti akan kami lakukan sidak atau sweeping sebagai langkah preventif," sambungnya.

Kasus penganiayaan yang dialami mantan anggota dewan Maman Sabariman, kata Alfian, merupakan dasar akan dilakukannya tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) tersebut.

"Karena kami menduga ada arah ke sana (konsumsi miras yang menyebabkan terjadinya penganiayaan). Sehingga kita perlu pelajari semua regulasi (peredaran miras) seperti apa. Lah saya belum seminggu di Jember, jadi kita pelajari perda seperti apa, dan yang dikantongi owner (izin edar) juga seperti apa," tegasnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO