Pembunuh dan Pemerkosa di Pantai Rongkang, Moh. Sohib Divonis Hukuman Mati

Pembunuh dan Pemerkosa di Pantai Rongkang, Moh. Sohib Divonis Hukuman Mati Moh. Sohib (tengah) dikawal petugas setelah divonis hukuman mati terkait pembunuhan dan pemerkosaan di Pantai Rongkang Kwanyar Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan di pantai Rongkang hari ini memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Terdakwa Moh. Sohib divonis hukuman mati setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Agustus 2017 lalu.

Sedangkan tersangka lainnya Moh. Jeppar, Muhammad, Moh. Hajir, dan Moh. Hayat telah lebih dulu divonis hukuman mati. Kelima pelaku itu didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada sepasang kekasih Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laily (17) yang sedang berpacaran di Pantai Rongkang.

Sebelum melakukan pemerkosaan, tersangka melakukan pembunuhan kepada Ahmad terlebih dahulu. Kemudian memperkosa Ani secara bergantian. Usai melampiaskan nafsunya, selanjutnya Jeppar dan Sohib yang bertugas mencekik Ani hingga meninggal.

Setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, mayat korban dibuang di bibir goa sekitar pantai Rongkang. Mayatnya baru ditemukan setelah 3 bulan kemudian hingga menjadi kerangka.

Jupri, ayah Ani saat dimintai keterangannya oleh media tidak bisa mengatakan banyak hal. Ia hanya bersyukur kelima pelaku diberikan hukuman mati. "Alhamdulillah putusan telah sesuai dengan harapan," katanya. (ida/uzi/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO