PK MA Putuskan Mbak Tutut Pemilik TPI, HT Terus Melawan

PK MA Putuskan Mbak Tutut Pemilik TPI, HT Terus Melawan Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo. foto: istimewa/inilah.com

JAKARTA(BangsaOnline) Meski putusan hukum sudah jelas bahwa pemilik sah Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) tapi pihak Hary Tanoesoedibjo (HT) terus melakukan manuver. Kuasa hukum PT CTPI sebagai pemilik sah stasiun televisi TPI yang kini berubah nama menjadi MNC, Dedy Kurniadi, menilai pernyataan pihak Hary Tanoesoedibjo soal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyesatkan publik.

"Seakan-akan putusan PK MA harus menunggu putusan BANI (Badan Artbirase Nasional Indonesia). Itu pernyataan menyesatkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11).

Bahkan pihaknya juga mendengar kabar kalau tuntutan kubu HT di BANI untuk menganulir putusan MA. Kalau benar informasi itu menurut Dedy sangat memalukan.

Sebab, dia menegaskan, perkara No 862 Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap ini dasarnya gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum terkait berbagai perbuatan yang merugikan pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dan bukan semata-mata gugatan wan prestasi kontekstual belaka.

Dedy mengingatkan, Siti Hardijanti Rukmana juga dirugikan karena pemblokiran secara curang dalan sistem administrasi badan hukum.

"Perkara ini juga melibatkan PT Sarana Rekatama Dinamika yang melibatkan Yohannes Waworuntu terkait pemblokiran secara curang sistem administrasi badan hukum atau Sisminbakum yang sangat merugikan Mbak Tutut Cs. Sehingga jelas merupakan kewenangan Peradilan Negeri hingga MA, bukan kewenangan BANI," tegasnya.

Sumber: Rmol.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO