Keluarga Korban Meninggal saat Bertugas di Pemilu 2019 Dapat Santunan Rp 36 Juta

Keluarga Korban Meninggal saat Bertugas di Pemilu 2019 Dapat Santunan Rp 36 Juta KPU saat menyerahkan santunan kepada salah satu keluarga korban penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memberikan santunan kepada 7 keluarga korban meninggal saat bertugas menjadi penyelenggara pemilu 2019, Jum'at (6/9).

Tujuh ahli waris yang mendapatkan santunan yakni, Eko Darmajanto warga Kecamatan Tuban, Chasbijanto warga Kecamatan Tuban, Edi Supandi warga Kecamatan Semanding, Abd Lathif warga Kecamatan Rengel, Winoto warga Kecamatan Soko, Tarmu warga Kecamatan Kerek, dan Muji Raharjo warga Kecamatan Tuban. Dalam Pemilu lalu, mereka bertugas di antaranya sebagai 1 anggota PPS, 3 anggota KPPS, dan 3 anggota Linmas.

Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, santunan yang diberikan kepada ahli waris sebanyak Rp 36 juta. Santunan itu diberikan dengan cara mengunjungi masing-masing rumah ahli waris.

"Harapannya, santunan tersebut bisa membantu meringankan keluarga korban," papar Zakiyah.

Menurut Zakiyah, santunan itu diberikan berdasarkan surat keputusan Menkeu. Bahwa penerima sumbangan merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. "Untuk jenis bantuan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Sedangkan, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," papar Zakiyah.

"Pemberian santunan ini sudah sesuai aturan dan ketentuan. KPU mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan semangat para penyelenggara sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban yang mendapat santunan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan KPU. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO