Dua dari lima pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap, sedang diapit petugas.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua tahun menjadi buronan Polsek Sedati, dua tersangka penganiayaan di Sedati Sidoarjo akhirnya digulung polisi. Dua tersangka itu yakni Pamungkas alias Kombes (26) warga RT 05 RW 03 Jl. Hikmat No. 05 Desa Betro, Kec. Sedati dan Imam Nurcholis (26) warga Jl. Makmur No. 03 RT 07 RW 04 Desa Betro, Kec. Sedati. Keduanya dijebloskan ke penjara.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Mereka sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Slamet Purwanto warga Dusun Dopyak RT 06 RW 08, Ds. Bangilan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban, yang indekos di Jalan Hikmah, Desa Betro, Kec. Sedati, Sabtu (5/5/2017) silam.
Saat itu, korban dikeroyok kedua tersangka bersama dengan D, E, dan Y yang kini masih ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Sedati.
"Korban dianiaya lima pelaku di depan indekosnya. Dua pelaku penganiayaan terhadap Slamet sudah ditangkap," kata Kapolsek Sedarti AKP I Gusti Made Merta, Rabu (4/9/2019).
I Gusti menambahkan, selama ini kedua tersangka kabur atau melarikan diri ke luar kota. tersangka Pamungkas lari dan kerja di Bekasi. Sedangkan tersangka Imam Nur Cholis buron dan sembunyi di Indramayu, Jawa Barat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




