Eks karyawan PT Indolaksto saat hearing di kantor DPRD Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Eks karyawan PT Indolakto di Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (03/09) mendatangi gedung DPRD guna menggelar dengar pendapat. Hal ini terkait diputusnya kontrak 14 pekerja.
Mereka meminta kepada pada para wakil rakyat untuk memfasilitasi para buruh tersebut, agar dipekerjakan kembali di perusahaan yang memproduksi susu itu.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- HOAKS! Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipanggil KPK Soal Korupsi Dana Hibah
Puluhan pekerja yang didampingi oleh SBSI ditemui oleh salah satu anggota dari PKB, yakni Kholili dan Sa’ad Muafi. Dalam pertemuan tersebut, para karyawan meminta agar eks karyawan Indolakto yakni saudara Mahmud dan rekannya sebanyak 13 orang bisa dipekerjakan kembali di perusahaan.
“Tuntutan kami agar Mahmud dan 13 rekannya bisa dipekerjakan kembali. Soal bagian apa itu terserah perusahaan,“ jelas salah satu perwakilan dari SBSI.
Usai rapat, Kholili mengaku pihak dewan masih belum bisa mengambil keputusan terkait permasalahan eks karyawan PT Indolakto ini. "Kamil belum memutuskan untuk melakukan mediasi ataupun memanggil pihak Dispanker maupun perwakilan perusahaan, karena sampai hari ini alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD belum terbentuk," tuturnya.
"Untuk sementara tuntutan dari para karyawan ditampung. Setelah AKD terbentuk, maka kami akan melakukan kordinanasi dengan pihak- pihak terkait seperti Disnaker, pengawas maupun perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini," janjinya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




