SK Tumpang Tindih, Plh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Pamekasan Dijabat 2 Orang?

SK Tumpang Tindih, Plh Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Pamekasan Dijabat 2 Orang? Plt. Kepala Disdik Pamekasan Prama Jaya (kiri) dan Moh. Tarsun (mantan Kadisdik).

"Itu kan hanya penambahan tugas pada dasarnya memang tidak masalah," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Pamekasan Totok Hartono mengaku belum mengetahui soal SK yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disdik Prama Jaya, terkait penunjukkan Sulastri sebagai Plh. Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

"Terima kasih infonya, nanti akan kita cek," terang Totok saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (27/08/19).

Di sisi lain, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.

Ia menjelaskan, bahwa hal itu telah diatur dalam edaran dari BKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan PLH dan PLT. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO