Sudah 3 Bulan, Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Jember Masih Belum Jelas

Sudah 3 Bulan, Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Jember Masih Belum Jelas Kasi Pidsus Kejari Jember, Herdian Rahardi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com – Kasus dugaan korupsi anggaran rehab Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, sampai saat ini masih belum ada titik terang. Kasus yang sudah berjalan selama tiga bulan ini terkesan menggantung.

Diketahui sejak adanya penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat dan Ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada tanggal 20 Juni 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum juga menetapkan tersangka.

Perlu diketahui, terkait kasus ini Kejari Jember sudah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk dimintai keterangan. Baik dari ASN maupun pihak rekanan kontraktor yang berkaitan dengan Pasar Manggisan.

“Kami telah memeriksa pihak swasta dalam hal ini kontraktor yang kedudukannya atau tempat tinggalnya ada di luar Kabupaten Jember. Kita sedikit agak kesusahaan, karena tempat tinggal mereka ada yang di Lombok dan di Jakarta. Sehingga membuat kami agak lambat. Kita tidak mau cepat tetapi lalai dalam prosedur. Semuanya harus berjalan sesuai SOP,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Herdian Rahardi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (27/8/2019) pagi.

Di sisi lain, molornya pengerjaan proyek Pasar Manggisan ini tampaknya juga terjadi di pasar lain. Namun, pihak Kejari saat ini baru fokus ke Pasar Manggisan terlebih dahulu. Belum merembet ke 11 pasar lainnya. “Bahkan kami menggandeng ahli untuk proses pengumpulan bahan keterangannya. Bahkan meminta pemeriksaan tambahan. Kemudian kami panggil tiga orang. Dua orang dari pihak rekanan, dan satu orang dari ASN Jember,” sambungnya.

Selain tambahan keterangan dari tiga orang saksi tersebut. Pihak Kejari Jember juga terus mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. “Dokumen itu bisa berbunyi didukung dengan keterangan saksi. Serta, kami masih menunggu perkembangan dari ahli, review dari pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Sayangnya, Kejari Jember sendiri belum masuk ke dalam ranah perhitungan kerugian negara. Sebab, menurut Herdian, pihaknya tak ingin terburu-buru. “Karena, menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, juga melibatkan beberapa pihak lainnya,” jelasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO