Kejari Jember Ambil Langkah Kasasi, Terkait Bebasnya Satu Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan

Kejari Jember Ambil Langkah Kasasi, Terkait Bebasnya Satu Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Ilustrasi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dibebaskannya satu terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, kembuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengambil langkah kasasi. Terdakwa yang bebas adalah Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, sebagai Direktur PT. Maksi Solusi Enjinering.

Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodik dinyatakan menerima uang sebesar 3 miliar rupiah dari hasil proyek pembangunan di Jember.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya siap mengajukan kasasi setelah satu orang terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim pada sidang putusan pekan lalu.

"Kemarin kita sudah tandatangani akta kasasi dan masih akan menyusun memory kasasinya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa 22 September 2020.

"Kita diberi waktu 14 hari untuk menyusun memory kasasinya," imbuhnya.

Dalam sidang putusan pekan lalu, Setyo menjelaskan ada 2 hakim anggota yang menyampaikan tidak bersalah kepada Dodik dan hakim ketua menyatakan bersalah.

"Nah, ini kemarin putusan itu ada 2 hakim anggota menyatakan tidak bersalah dan hakim ketua menyampaikan bersalah. Dari sini kita tunggu salinannya untuk melakukan kajian dalam penyusunan kasasinya," tutupnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO