​Panen Tangkapan, Polres Pamekasan Ringkus 12 Tersangka Narkoba

​Panen Tangkapan, Polres Pamekasan Ringkus 12 Tersangka Narkoba Jajaran Polres Pamekasan saat menggelar pers rilis penyalahgunaan Narkoba di Aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama 24 hari, terhitung mulai 1-24 Agustus 2019.

Dari 12 tersangka yang terdiri dari 3 pengedar dan 9 pemakai, Polres Pamekasan berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 16,83 gram, seperangkat alat hisap, dan ponsel milik para tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo melalui Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono mengatakan, 12 tersangka diamankan dari 9 kasus. "Dari 12 tersangka ini umurnya bervariatif ada yang muda dan ada juga yang tua," kata Kompol Kurniawan Wulandono, Senin (26/8/19).

Lebih lanjut Kompol Kurniawan Wulandono mengutarakan, untuk kualifikasi jenis narkoba yang dipakai oleh ke-12 tersangka adalah jenis sabu.

"Dari para tersangka yang kami tangkap tidak semuanya warga Pamekasan. Ada juga yang warga Sampang, namun kedapatan memakai atau sedang mengirim sabu ke Pamekasan," ujarnya.

Kompol Kurniawan Wulandono mengaku, ke-12 yang berhasil diamankan jajarannya merupakan pelaku baru dan tidak ada yang wajah pelaku lama. "Jadi ini pelakunya wajah-wajah baru semua ya," ungkapnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup. 

Dari 12 tersangka itu, rinciannya sebagai berikut.

1. Si Fulan (pengedar), warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di pinggir jalan desa Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka, Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti seberat 0,18 gram sabu, Kamis (1/8/2019).

2. Ach. Taufikurrahman (28), seorang pemakai, warga Dusun Tengah, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di depan Indomart tepatnya di Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

3. Bahru Zain Fanani (28), juga seorang pemakai warga Dusun Morlaok, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di depan indomart tepatnya di Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram.

4. R. Moh. Zainul Muttaqin (49), pemakai, warga Kelurahan Kanginan, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di pinggir Jalan Dusun Sawojajar, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,11 gram.

5. Abd. Rahman (38), pengedar warga Kecamatan Omben, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Segara, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang diamankan 11,62 gram sabu. 

6. Abd. Hadi (42), pengedar warga Kecamatan Omben, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap bareng Abd. Rahman

7. Hariyadi (20), pemakai, warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di pematang sawah di Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan Sabtu (10/8/2019) sekitar 17.00 WIB. Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti sekitar 0,27 gram sabu.

8. Zainnullah Bin H. Saleh (20) pemakai, warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap bareng Hariyadi.

9. Yogi Herdianto (25), pemakai, warga Dusun Pakong, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di depan rumah indekos E-BE yang berada di Jalan Letnan, M. Yahdi Adikara, Kelurahan Barkot, Kabupaten Pamekasan, Rabu (14/8/2019). Dari tangan Yogi, aparat kepolisian Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

10. Mr. X warga Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan yang ditangkap di dalam rumah yang kawasan Kecamatan Pamekasan Jumat (16/8/2019), sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,98 gram.

11. Mr. X warga Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan yang ditangkap bersamaan dengan Mr. X sebelumnya.

12. Agus Sugianto (27), pemakai, warga Desa Nyalabu Lain, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Ditangkap di dalam rumah yang berada di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Sabtu (24/8/2019), sekitar pukul 17.30 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu 0,32 gram. (yen/ian/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO