Konferensi pers pengungkapan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Pamekasan, Kamis (30/8/2023).
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan Narkoba selama operasi tumpas Narkoba semeru 2023.
Dalam operasi tersebut, barang bukti yang diamankan, yaitu 6,46 gram sabu-sabu, 2 butir pil Y, serta saut buah alat hisab, dan uang tunai sebesar Rp50.000.
BACA JUGA:
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
- Polres Pamekasan Gagalkan Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi di Pasean
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, 8 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya merupakan bandar, karena bandar tersebut yang menyediakan narkoba dan yang lainnya hanya mengedarkan saja melalui handphone kepada pembeli.
"Adapun tersangka ada yang diamankan di pinggir jalan sebanyak 3 orang dan yang lain nya di tangkap saat berada dalam rumahnya," katanya saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan. Kamis (31/8/2023)
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka yang ditampilkan ini, 3 pengguna sabu, 2 tersangka bandar sabu, dan 2 orang pengedar pil Y, serta satu bandar sabu. Dari 8 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya akan menjalani rehabilitasi.
"Operasi Tumpas Narkoba Semeru mulai dari tanggal 14 Agustus 2023 - 25 Agustus 2023, Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 6,46 sabu-sabu, 221 butir pil Y, sebuah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




