Para pengedar sabu saat diekspose dalam konferensi pers yang digelar Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan meringkus 6 pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu dari para pelaku merupakan janda beranak 2 yang menjadi residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, memastikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/3/2023). Ia mengatakan bahwa mereka ditangkap dari beberapa tempat yang berbeda.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
"6 orang yang diamankan itu merupakan pengedar semua dengan inisial A (17) ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya; MH (49) dan MR (29) dibekuk di Desa Prekbun Kecamatan Pademawu. Sedangkan SWI (38) diringkus di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, lalu FH (31) dan RJ (41) ditangkap di salah satu tempat menginap di Pamekasan," paparnya.
"Ada satu pengedar berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis, sebab 1 tahun lalu baru bebas, tapi kami tangkap lagi karena kembali melakukan transaksi sabu-sabu,” timpal Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




