Sejumlah Pasien Hepatitis A Tak Tahu Cara Mengajukan Klaim Biaya Berobat

Sejumlah Pasien Hepatitis A Tak Tahu Cara Mengajukan Klaim Biaya Berobat Kepala Dinkes Pacitan, dr Eko Budiono.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), biaya berobat pasien Hepatitis A di telah ditanggung pemerintah. Namun, sejumlah pasien Hepatitis A belum tahu cara mengajukan klaim biaya tersebut. Utamanya pasien di tiga kecamatan endemi, yakni Tulakan, Ngadirojo, dan Sudimoro.

Kusuma Hadi warga Desa Klepu, Kecamatan Sudimoro, salah satu pasien Hepatitis A mengaku sempat rawat inap di Puskesmas Sudimoro lantaran terpapar Hepatitis A, bulan Juli lalu. Namun, ia mengaku kesulitan saat mengajukan klaim biaya berobat ke Dinas Kesehatan.

"Total biaya seluruhnya sekitar Rp 5 juta lebih. Saat saya datang ke Dinkes , namun petugas mengatakan tidak tahu menahu soal pengajuan biaya klaim bagi pasien Hepatitis A," keluh Kusumo Hadi melalui hubungan telepon, Senin (19/8).

Ia pun mengaku kecewa dan nyaris patah arang. "Sebab petugas puskesmas ataupun dinkes ketika dimintai petunjuk mengatakan tidak tahu. Masih banyak pasien lain yang juga kesulitan mengajukan biaya klaim. Kami berharap pemerintah daerah bisa ikut cawe-cawe agar kekecewaan masyarakat bisa terobati," harapnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinkes Eko Budiono menjelaskan bahwa klaim biaya berobat bagi pasien Hepatitis A tidak diajukan secara personal. Melainkan melalui lembaga pemberi pelayanan yakni puskesmas.

Eko juga menjelaskan, bahwa klaim biaya yang diberikan untuk pasien Hepatitis A maksimal hanya Rp 3,25 juta. Sehingga, jika biaya berobat Kusumo Hadi mencapai Rp 5 juta, maka sisanya akan menjadi tanggungan pasien.

"Perbup retribusi pelayanan di puskesmas tidak sampai segitu (5 juta) untuk penanganan penyakit Hepatitis A. Prosedur pengajuannya itu lewat lembaga pemberi pelayanan. Mereka cukup menyampaikan bukti kwitansi. Setelah itu puskesmas yang akan mengajukan klaim ke Dinkes," terangnya.

Menurut Eko, pasien Hepatitis A yang menjalani pengobatan ataupun rawat inap pasca penetapan status KLB, tidak akan ditarik biaya serupiah pun. Namun, pemerintah memberikan pelayanan sesuai standar BPJS, yakni kelas III atau senilai kurang lebih Rp 3.250.000 untuk setiap pasien.

"Bagi pasien yang menjalani pengobatan sebelum penetapan status KLB, biaya akan diganti dengan mengajukan ke puskesmas dan melampirkan bukti kwitansi," tegas dia.

Pada kesempatan tersebut, Eko juga mengimbau masyarakat agar tak segan-segan mengubungi dirinya secara langsung seandainya masih kesulitan mendapatkan informasi terkait prosedur pengajuan klaim. "Pasti akan kami tindak lanjuti," tutur mantan staf ahli bupati ini. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO