OPD Pemkot Surabaya terjun langsung untuk memberikan sosialisasi ke pelaku usaha dan pasar.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya, terkait imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Imbauan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Surabaya Kejar Penunggak Nafkah, Sistem Notifikasi Muncul Otomatis
Bahkan, untuk menyukseskan program tersebut, beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung untuk memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha di Kota Pahlawan, Rabu (14/08/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi menyampaikan, surat imbauan ini mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya. Hal ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik.
“Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional,” kata Eko saat ditemui di sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.
Menurutnya, dampak dari penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan, apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan. Di samping itu, plastik juga tergolong bahan yang lama terurai.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




