Gugatan PHPU Perindo Ditolak MK, Demkrat Untung

Gugatan PHPU Perindo Ditolak MK, Demkrat Untung Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hasil sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Jember di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ditolak seluruhnya. Pasalnya dalil yang disampaikan pemohon (Perindo) di hadapan hakim MK dinilai tidak sesuai.

Menurut Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, hasil sidang putusan yang disampaikan pada pukul 4 sore, Rabu kemarin (7/8/2019), menolak seluruhnya yang disampaikan pemohon.

"Sesuai dengan sidang putusan di MK kemarin, mengenai hasil perhitungan suara Partai Perindo, menyatakan menolak seluruhnya yang disampaikan pemohon," kata Thobrony saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Kata Thobrony, dalil yang disampaikan pemohon tidak relevan menurut hukum. "Keputusan MK ini sudah final, dan tidak ada upaya banding. Karena pernyataan yang disampaikan pemohon ini berubah-ubah," sambungnya.

Dengan keputusan itu, lanjut Thobrony, ke depannya tinggal dilakukan penetapan hasil pemilihan. "Jadi permohonan itu berlaku untuk seluruhnya. Jadi ini sudah clear (selesai, red) di seluruh Indonesia. Untuk Jember selesai," tandasnya.

Diketahui dari hasil putusan MK ini, Partai Demokrat diuntungkan dengan calegnya dapat unggul dengan hasil perhitungan suara pemilu yang disampaikan oleh KPU.

Saat dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Sekretaris DPD Partai Demokrat Agusta Jaka Purwana menyampaikan pihaknya akan bersinergi untuk memberikan perubahan dari sisi legislatif untuk menjadi lebih baik.

"Terkait tuntutan yang disampaikan Perindo, itu ditujukan kepada KPU, bukan kepada kami Demokrat. Sehingga dengan hasil itu sudah fix, Demokrat calegnya jadi dan jelas ada 2 kursi. Selanjutnya akan melakukan komunikasi secara internal untuk membahas mengenai pembentukan fraksi yang ada," jelasnya.

"Baik itu membahas kelengkapan dewan seperti apa, sehingga menjalin komunikasi dengan partai kecil dan menengah yang hanya satu atau 2 kursi. Jadi ketika sudah bekerja bisa lebih efektif," tandasnya. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO