Embat Uang Perusahaan, Satpam Pabrik Karung di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Embat Uang Perusahaan, Satpam Pabrik Karung di Sidoarjo Dibekuk Polisi Tersangka Dwi Reza (32) saat diperiksa di Mapolsek Waru.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang satpam di PT Kerta Rajasa, Kecamatan Waru, Sidoarjo bernama Dwi Reza (32) nekat mencuri uang senilai Rp 18 juta di brankas yang disimpan di loker. Akibat perbuatannya, ia kini berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Waru.

Kapolsek Waru Kompol Saibani saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka asal Kecamatan Sedati itu bermula dari laporan dari pihak perusahaan. Sebelumnya, hilangnya uang dalam brankas tersebut diketahui berdasarkan laporan dari cleaning service perusahaan.

"Yang pertama kali mengetahui bahwa uang di dalam brankas hilang itu seorang cleaning service, sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kompol Saibani, Selasa (6/8/2019).

Usai mendapat laporan itu, petugas kepolisian langsung ke lokasi dan menggelar olah TKP. Berdasarkan keterangan beberapa saksi, petugas mendapat informasi bahwa saat itu tidak ada pekerja selain empat orang satpam. Polisi kemudian memanggil empat orang tersebut.

"Mereka berempat kita panggil. Tapi tersangka ini datang paling telat. Dari situ kecurigaan kami muncul. Dan setelah kita lakukan penyelidikan mendalam, tersangka mengakui perbuatannya," katanya.

Kepada penyidik, tersangka yang sudah 5 tahun menjadi satpam mengaku bahwa malam itu dia bersama tiga temannya melakukan penjagaan di perusahaan yang bekerja di bidang pembuatan karung plastik tersebut.

Tersangka yang melakukan pengecekan di dalam kantor seorang diri, melihat loker dan pintunya dalam keadaan terbuka. "Dilihatlah oleh tersangka dan mendapati brankas yang juga dalam keadaan terbuka," terangnya.

Setelah melihat uang di dalam brankas tersebut, niat pelaku muncul sehingga diambillah uang tersebut. "Pelaku membuka brankas dan melihat ada uang totalnya ada Rp 18 juta. Uang itu diambil semua," katanya.

Uang belasan juta tersebut oleh duda satu anak itu dibelikan sebuah handphone senilai Rp 3 juta dan untuk membayar hutang senilai Rp 1 juta. "Sisa uangnya kami amankan untuk barang bukti. Tersangka kami jerat dengan pasal 362," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO