Program IPAL Komunal Gresik Jadi Percontohan Nasional

Program IPAL Komunal Gresik Jadi Percontohan Nasional Bupati Sambari dan Wabup Qosim saat meninjau IPAL Komunal di Desa Randuagung. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Gresik yaitu Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengaturan air limbah domestik. Perda nomor 13 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum pengadaan WC dan penyedotan limbah. Serta dikuatkan dengan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2018 tentang Kelembagaan UPT pengelolaan limbah cair domestik.

Sementara Wabup mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung pemerintah dalam upaya mengelola limbah domestik. "Kita ikut mengelola limbah demi kepentingan bersama, menjaga lingkungan tanah, air, dan kesehatan kita semua," katanya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno menambahkan, IPAL Komunal di Desa Randuagung ada 18 lubang (manhole). Bangunan ini mempunyai kapasitas tampung untuk 200 kepala keluarga (KK) yang setiap 3 tahun sekali dilakukan penyedotan.

"IPAL Komunal di Desa Randuagung ini hanya digunakan sekitar kurang dari 100 KK atau separuh kapasitas. Jadi masih ada 100 rumah lagi yang akan bisa ditampung. Penambahan ini akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dana," katanya.

"IPAL Komunal seperti di Desa Randuagung ini ada 128 unit yang tersebar di 128 tempat di tiga kecamatan kota yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO