BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tiga orang maling motor diringkus Satreskrim Polres Blitar. Polisi terpaksa menembak kaki ketiga maling bertubuh subur ini karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
"Ketiganya melawan dan berniat untuk kabur saat hendak ditangkap. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Wakapolres Blitar Kompol Arif Kristanto, Rabu (31/7/2019).
BACA JUGA:
- Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
- Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
- Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
- Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
Ketiga orang maling ini di antaranya Wahono (46), Hermawan (42), dan Martimbang (38). Mereka merupakan residivis warga Jalan Kol Sugiono, Kecamatan Kedung Kandang, Kelurahan Mergosono, Malang.
"Pencurian dilakukan pada 23 Juli 2019 di Pasar Talun. Saat itu pelapor (korban) memarkirkan kendaraan sepeda motor di gang jalan masuk Pasar Talun sebelah Selatan. Kemudian oleh korban ditinggal berjualan di dalam Pasar Talun. Sekitar dua jam, korban kembali dan melihat sepeda motornya tidak ada. Korban berusaha mencari, namun tidak ketemu. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun," jelas Arif.
Ketiga tersangka, sambung Wakapolres, berangkat dari rumah bersama-sama dengan mengendarai mobil sewaan Mitsubishi Mirage warna putih. Sesampai di sekitar Pasar Talun, salah satu pelaku mengamati sekitar lokasi. Kemudian setelah mendapatkan sasaran, pelaku lain melancarkan aksinya mengambil sepeda motor.
"Kemudian sepeda motor ini dijual ke seorang penadah di Tulungagung. Kasus ini terungkap setelah penadah menawarkan sepeda motor curian secara online. Penadahnya saat ini juga sudah ditangani Polsek Talun," paparnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Mirage warna Putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, tiga bilah senjata tajam, dan sejumlah uang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News