Selama Bulan Juli, Polres Nganjuk Amankan 18 Tersangka Kasus Narkoba

Selama Bulan Juli, Polres Nganjuk Amankan 18 Tersangka Kasus Narkoba Para tersangka pengedar sabu dan pil dobel L yang telah diamankan Polres Nganjuk. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

Akibat perbuatannya, 14 tersangka pengedar sabu ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no 25 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 sampai 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 11,12 gram dari total 13 orang tersangka.

Sedangkan untuk kasus pil dobel L para tersangka akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 70.676 butir pil dobel L dari 4 orang tersangka.

Sedangkan 1 orang lagi diamankan dalam kasus curanmor dan mereka adalah masih satu komplotan pengedar sabu. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO