Viral Penangkapan Tersangka Pencabulan di Lapas Kelas II A Pamekasan, Ini Tanggapan Kalapas

Viral Penangkapan Tersangka Pencabulan di Lapas Kelas II A Pamekasan, Ini Tanggapan Kalapas Kalapas Pamekasan, Hanafi saat ditemui di ruangannya di Lapas Klas IIA Pamekasan.

"Ternyata si TR juga diperiksa terkait kasus yang saat ini viral dan ditetapkanlah sebagai tersangka," ungkapnya.

Hanafi juga meluruskan, bahwa perbuatan TR terkait kasus pencabulan anak melalui media sosial dimulai sejak awal tahun 2017. "Jadi jangan salah tafsir seakan-akan pemberitaan di media, kasusnya itu dimulai ketika sudah di Lapas Pamekasan. Dia masuk ke lapas Pamekasan itu Bulan Maret 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri. Sedangkan mulai pembuatan akunnya itu berdasar pengakuan TR sejak tahun 2017 ketika sebelum masuk ke lapas sini. Kasusnya sama seperti apa yang ditangani oleh Polres Pamekasan saat itu, ya kasus pencabulan anak di bawah umur," tegas Hanafi.

"Jadi tolong berita ini diluruskan. Kami sebagai petugas Lapas Pamekasan terkesan tertuduh," keluh Hanafi.

Terkait aksi TR yang diduga juga dilakukan melalui ruang sel Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi menegaskan tidak mengetahuinya. "Terkait itu saya belum tahu. Arsip digital tidak bisa kami ketahui, untuk mengatakan itu takut salah," terang Hanafi.

Sebab tegas Hanafi, saat TR dijemput di Lapas Pamekasan oleh Tim Cyber Mabes Polri, ia tidak membawa handphone. "Bukan kapasitas saya dalam menafsirkan terkait data digital. Itu kewenangannya tim Cyber Mabes Polri," pungkasnya.

Perlu diketahui, penangkapan pelaku pencabulan anak lewat medsos tersebut berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan akun guru tersebut dipalsukan oleh tersangka (TR) yang ada di lapas kelas II A Pamekasan. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO