TR pun akhirnya diperiksa Tim Cyber Mabes Polri pada tanggal 5 Juli lalu. Saat itu Tim Cyber Mabes Polri izin ke pihaknya untuk melakukan pemeriksaan psikologis kepada TR.
"Dari Tim Cyber Mabes itu yang menyampaikan ke saya, TR akan dipinjam dan akan diperiksa ke dokter karena kasusnya pencabulan terhadap anak di bawah umur, takut ada kelainan," jelas Hanafi.
"Ternyata si TR juga diperiksa terkait kasus yang saat ini viral dan ditetapkanlah sebagai tersangka," ungkapnya.
Hanafi juga meluruskan, bahwa perbuatan TR terkait kasus pencabulan anak melalui media sosial dimulai sejak awal tahun 2017. "Jadi jangan salah tafsir seakan-akan pemberitaan di media, kasusnya itu dimulai ketika sudah di Lapas Pamekasan. Dia masuk ke lapas Pamekasan itu Bulan Maret 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri. Sedangkan mulai pembuatan akunnya itu berdasar pengakuan TR sejak tahun 2017 ketika sebelum masuk ke lapas sini. Kasusnya sama seperti apa yang ditangani oleh Polres Pamekasan saat itu, ya kasus pencabulan anak di bawah umur," tegas Hanafi.










