Lindungi ASN dari Kepentingan Politik, KASN RI Gelar Rakor di Malang

Lindungi ASN dari Kepentingan Politik, KASN RI Gelar Rakor di Malang Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan sambutan rakor Percepatan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik di Hotel Atria Malang, Kamis (13/06). Foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr Sofian Effendi menilai penerapan sanksi terhadap ASN yang melanggar kode etik belum tegas dan maksimal. Hal itu dikatakannya saat rapat koordinasi percepatan penerapan Nilai Dasar Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Monitoring Pelaksanaan Aplikasi Sijapti (Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi) Tahun Anggaran 2019 di Hotel Atria Malang, Kamis (13/06).

Prof. Sofian menyebutkan ada 3.000 kasus pelanggaran kode etik ASN di berbagai daerah. Dari jumlah itu, ada separuh yang belum tertangani dengan optimal. "Ini menunjukkan penerapan sanksi hanya secara administratif atau normatif belaka," katanya.

Menurutnya, sanksi sudah harus ditegakkan. Semisal pelanggaran terkait netralitas saat pemilu, perselingkuhan, dan berbagai pelanggaran kode etik lainnya. "Sanksi skors atau sanksi sesuai kadar kesalahannya mesti diberikan," tandasnya.

"Satu contoh, usai pelantikan kepala daerah yang baru, seorang sekda menjadi target untuk dievaluasi (diganti), karena dianggap sebagai orangnya kepala daerah sebelumnya. Oleh sebab itu, rakor ini bertujuan sosialisasi, membentuk regulasi penerapan dasar kode etik di daerah, guna melindungi ASN dari kepentingan politik yang ada di negeri ini baik pusat hingga daerah," bebernya.

Sofian sempat menyentil statement Wali Kota Malang Sutiaji yang menyebut jika 90 persen ASN Pemkot Malang enggan mendukung dirinya saat momen pilkada berlangsung. "Manakala saat ini masih tidak mau merubahnya (mendukung wali kota terpilih, red), sudah barang tentu sanksi tegas menantinya," tukasnya.

"Siapapun kepala daerahnya yang terpilih dan menjabat, seorang ASN harus tetap melayaninya dengan baik dan optimal," tambahnya.

Ia berharap, hasil rakor ini segera dibentuk menjadi regulasi. "Kami akan menganalisis dan mengevaluasi setiap tiga bulan sekali. Segenap ASN di mana pun berada, mesti menjalankan tupoksi sesuai mekanisme dan aturan yang ada dan berlaku," cetusnya.

Sementara Wali Kota Malang Sutiaji dalam kesempatan itu menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN sesuai PP nomor 30 tahun 2019. "Nantinya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Sekiranya tidak sesuai komitmennya dan capaian hasil kinerjanya dianggap belum berkompetensi di bidangnya, maka akan ada analisa untuk bidang yang cocok baginya," ujar Sutiaji.

"Adanya PP nomor 30 tahun 2019 ini memberikan kepastian kepada ASN. Bertujuan mendudukkan ASN sesuai bidang kompetensinya. Tidak berdasarkan suka atau tidak suka, maupun hubungan kedekatan seorang ASN dengan Kepala daerah," tegas mantan Wawali periode 2013 - 2018. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO