Soal Aksi People Power, Gerindra Pacitan Tunggu Instruksi, Demokrat Pastikan Tak Kirim Kadernya

Soal Aksi People Power, Gerindra Pacitan Tunggu Instruksi, Demokrat Pastikan Tak Kirim Kadernya Sekretaris DPC Partai Gerindra Pacitan, Muhamad Anshori.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Dewan Pimpinan CABANG (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pacitan sejauh ini masih menunggu instruksi dari pusat terkait pengerahan massa ke Jakarta dalam rangka mengawal keputusan KPU soal hasil Pileg dan Pilpres 2019.

"Kita masih menunggu instruksi pusat. Sehingga belum bisa memastikan apakah ada pengiriman kader ke Jakarta ataukah tidak," ujar Sekertaris DPC Gerindra Pacitan Muhamad Anshori, Selasa (21/5).

"Kalau ada instruksi, tentu kita akan ikut ambil bagian datang ke Jakarta," tambahnya.

Di lain pihak, Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan Indartato, memastikan tidak ada kader maupun simpatisan Partai Demokrat yang berangkat ke Jakarta. Ia mengimbau agar seluruh kader partai yang dipimpinnya menghormati keputusan yang akan disampaikan lembaga resmi negara yakni KPU, soal hasil pileg maupun pilpres.

"Tidak ada kader maupun simpatisan Partai Demokrat yang ke Jakarta. Sepenuhnya kita serahkan ke lembaga yang berwenang yaitu KPU untuk memutuskan dan menetapkan hasil pileg maupun pilpres," tegas Indartato yang juga menjabat sebagai Bupati Pacitan ini.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pacitan Suharyanto menambahkan, selama ini pihaknya sudah memberikan imbauan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya keterlibatan masyarakat Pacitan dalam aksi gerakan people power di Jakarta menolak hasil pemilu.

"Kita sebatas antisipasi dengan memberikan pemahaman dan imbauan. Sosialisasi terus kita lakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat terkait. Namun soal deteksi, memang kita punya banyak keterbatasan," tuturnya.

Suharyanto yang saat itu tengah berada di Madiun dalam rangka mengikuti tahapan tes wawancara calon anggota KPU kabupaten menilai, aksi yang digelar untuk menyampaikan pendapat sepenuhnya merupakan hak asasi sebagai warga negara. Namun begitu, ia berharap agar aspirasi itu bisa disampaikan secara konstruktif dan merujuk tata aturan yang ada.

"Kalau tidak puas dan memang ada perselisihan hasil pemilu (PHPU) bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," harapnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO