SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Pamekasan, Madura, atas kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Ia adalah Hairil Anwar (35).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera S.I.K menyampaikan bahwa ujaran kebencian bermuatan SARA itu diposting tersangka pada media sosial Facebook dengan akun atas nama Putra Kurniawan.
BACA JUGA:
- Kelelahan, 7 Petugas KPPS Meninggal, di Banyuwangi, Magetan, Wonosobo, Tangerang, Klaten, Aceh
- Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
- Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
- Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKB Jombang Laporkan Ketua FKDM ke Polisi
"Saudara Hairil Anwar yang berprofesi sebagai guru honorer telah memposting konten berisi ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap pejabat negara atau penguasa menggunakan media sosial akun facebook atas nama Putra Kurniawan," ujar Barung didampingi AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Loby Gedung Ditreskrimsus Mapolda setempat, Minggu (19/ 05).
Saat ditanya awak media, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal,” ucap pria berambut cepak ini lirih.
Hal ini berbeda saat ia belum ditangkap. Pasalnya, melalui postingan di akunnya bernama Putra Kurniawan pada tanggal 27 Maret 2019, pukul 09.31 WIB, ia sempat menantang agar ditangkap.
Lebih lanjut ketika ditanya motif dirinya mengunggah postingan yang memaksanya harus berurusan dengan hukum, diakui Hairil Anwar atas dasar ikut-ikutan.