Mantan Bupati Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,3 Miliar

Mantan Bupati Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,3 Miliar Mantan Bupati Trenggalek Suharto saat masuk ke mobil tahanan. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Suharto, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada PDAU BUMD oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Penetapan tersangka ini secara resmi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa melalui konferensi pers, Selasa petang (14/5).

"Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, ya ini tersangkut sehubungan perkara penyertaan modal pada PDAU BUMD, yaitu pembelian mesin percetakan seharga Rp 10 miliar 800 juta," ungkapnya.

Menurutnya, mesin yang dibeli kala itu dalam kondisi rusak serta tidak bisa digunakan untuk mencetak koran. Dan apabila dioperasikan akan menghasilkan gambar yang dobel serta huruf yang dobel.

"Dan alhamdulillah kerugian keuangan negara sudah kami temukan sebesar Rp 7,3 miliar," ungkapnya.

Lulus kemudian menceritakan, awalnya terdapat persoalan di lingkup Pemkab Trenggalek yang diketahui oleh media atau perusahaan pers. Selanjutnya, media tersebut berusaha menakuti dan meminta pada Pemkab Trenggalek untuk diperhatikan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO