Duo Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Mojokerto Kota

Duo Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Mojokerto Kota Kasat bersama Kasubag Humas dalam rilisnya. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAOLINE.com - Kasatreskrim AKP Ade Warokka, S.H, mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc (Eng) memimpin kegiatan pers rilis keberhasilan ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul, di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (9/5).

Kegiatan kali ini didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, S.H, Kasubaghumas Iptu Sukatmanto, dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, S.H.

Kasatreskrim AKP Ade Warokka mengatakan bahwa tersangka adalah DS (18) dan BD (24) keduanya asal Kab. Mojokerto. Mereka telah mencabuli CCA (13) asal Kota Mojokerto dan PW (13) asal Kab. Mojokerto. Pencabulan terhadap kedua pelajar SMP itu terjadi di tempat kos Dusun/Desa Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, Sabtu (4/5) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Tersangka melakukan pencabulan itu usai pesta minuman keras," jelas Ade.

Ade melanjutkan, kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari. 

"Setelah melapor ke Polres Mojokerto Kota lalu dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personel Satreskrim di lapangan. Hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka dan kedua korban di kos-kosan tersebut," ungkapnya.

Barang bukti yang didapat dari tersangka berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras. Barang bukti itu telah diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara," pungkasnya. (sof/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO