GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Gresik memutus kerja sama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan RSUD Ibnu Sina. Hal ini disebabkan rumah sakit terbesar milik Pemkab Gresik ini belum memperbarui akreditasinya sejak habis pada 19 April 2019 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Gresik Greisthy E. L. Borotoding saat memberikan keterangan pers di kantornya, komplek Ruko Grand Garden, Jalan Dr. Wahidin SH, Kamis (2/5). "Pemutusan kerja sama ini akan berlaku hingga RSUD memperbarui akreditasinya. Namun untuk pelayanan kegawatdaruratan seperti hemodialisa, tetap kami layani," jelasnya.
BACA JUGA:
- Proyek Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina Gresik Tahap I Rampung
- Sekdakab Gresik Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Cakupan Jamsostek Desa
- PT Smelting Sabet Penghargaan dari Bupati Gresik
- Bupati Gresik Boyong Sekda dan Kepala OPD Belajar Pengelolaan RS dan Sampah di Sidoarjo
Greisthy mengaku mendapatkan informasi bahwa hingga kini manajemen RSUD Ibnu Sina tetap memberikan pelayanan JKN-KIS meski kerja sama dengan BPJS berhenti. "Hal ini yang tengah menjadi pemikiran kami. Bagaimana cara mereka mengklaimkan, termasuk pembayaran tenaga medis," katanya. "Kami akan perjuangkan di Kemenkes," imbuhnya.
Terkait hal ini, Greisthy juga mengingatkan ke sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS untuk memperbarui status akreditasinya yang telah habis. Sebab sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," ungkapnya.
"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya