Bikin Satu Perda Butuh Waktu Setahun dan Biaya Rp 50 Juta ke Atas

Bikin Satu Perda Butuh Waktu Setahun dan Biaya Rp 50 Juta ke Atas Moch. Husni Taher Hamid Anggota DPRD Trenggalek. Foto: HERMAN/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Moh Husni Tahir Hamid, anggota DPRD Trenggalek asal Partai Hanura mengatakan, untuk membuat satu produk hukum daerah berupa Perda (Peraturan Daerah) dibutuhkan anggaran kisaran Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.

Pernyataan ini disampaikan Husni usai mengikuti rapat kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) bersama OPD di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (10/4).

"Anggaran 50 juta sampai 100 juta itu dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Trenggalek. Untuk merampungkan satu perda, dibutuhkan waktu sekitar satu tahun," jelasnya.

Husni lantas mempertanyakan apabila ada produk hukum berupa perda yang bisa diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga bulan atau kurang dari satu tahun. Ia menilai hal itu kurang masuk akal dan patut dipertanyakan.

Ia menjelaskan mengapa dalam pembuatan produk hukum berupa Perda itu harus memakan waktu satu tahun. Karena dalam menyusun Perda tersebut terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. 

"Antara lain dengan perencanaan yang didasari Dokumen RPJMD, Hasil Litbang, Perintah Undang-Undang dan Keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Husni.

Selain itu, lanjutnya, perlu pula dilakukan tahapan berupa studi komparasi dan hearing publik agar masyarakat mengetahui rencana perda tersebut. Dan sebagaimana pula regulasi yang memberi ruang atas keterlibatan publik atau masyarakat.

"Dari proses hasil tersebut di atas dituangkan dalam bentuk dokumen berupa Naskah Akademik dengan disertai metode penelitian pustaka dan ROCCIPI atau RIA. Yang mempunyai kesimpulan perlu dibuat pengaturan dalam bentuk regulasi atau perda untuk daerah," lanjutnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO