Oleh: Dr. KH A Musta'in Syafi'ie M.Ag
35. wa-awfuu alkayla idzaa kiltum wazinuu bialqisthaasi almustaqiimi dzaalika khayrun wa-ahsanu ta'wiilaan
BACA JUGA:
- Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Abu Bakar R.A., Khalifah yang Rela Habiskan Hartanya untuk Sedekah
- Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Momen Nabi Musa Berkata Lembut dan Keras kepada Fir'aun
- Tafsir Al-Anbiya 48-50: Fir'aun Ngaku Tuhan, Tapi Tak Mampu Melawan Ajalnya Sendiri
- Tafsir Al-Anbiya' 41-43: Arnoud Van Doorn, Petinggi Partai Anti-Islam yang Justru Mualaf
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
TAFSIR AKTUAL:
Ayat kaji ini tentang larangan mengambil hak orang lain secara melanggar hukum. Sekecil apapun pasti ada hitungan di pengadilan Tuhan nanti. Sebagai contoh kasus, ayat ini mengangkat masalah timbangan, ukuran barang dalam dunia jual beli.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan: pertama, kejujuran penjual (wa-awfuu alkayla idzaa) dan kedua, kebenaran alat timbangan, alat ukur sebagai valid dan bisa dipertangungjawabkan (bialqisthaasi almustaqiim). Jika dua hal ini dipenuhi, maka kehidupan pasti bagus, berkah dan terpuji. (dzaalika khayrun wa-ahsanu ta'wiilaa).