Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan tersangka beserta barang bukti. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan dua orang jambret yang kerap beraksi di jalanan. Uniknya, dua jambret ini kedapatan mengoleksi belasan handphone hasil rampasan saat ditangkap petugas kepolisian. Mulai dari handphone jadul hingga handphone pintar kekinian.
Kedua jambret tersebut bernama Freluce (43) warga Jalan Majapahit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan Maulana (20) warga Jalan Kerantil, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
BACA JUGA:
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
Kedua pelaku diamankan usai menjambret tas milik seorang ibu-ibu yang sedang dalam perjalanan usai berobat ke seorang dokter di Jalan Imam Bonjol. Korban mengendarai motor seorang diri dibuntuti kedua pelaku dari belakang. Sesampainya di Jalan Patimura, kedua pelaku langsung menarik tas korban yang ditaruh menyilang di badan.
"Kejadianya malam, korbannya ibu-ibu yang baru saja pulang berobat. Korban mengalami luka-luka karena tas yang dipakai ditarik pelaku hingga putus, sehingga membuat korban terjatuh," ungkap Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (2/4/2019).
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota. Tak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Resmob Res Blitar Kota berhasil mengamankan kedua pelaku jambret.
Selain barang bukti berupa handphone dan tas milik korban, petugas juga menemukan belasan handphone lainya di rumah salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terungkap keduanya tak hanya sekali melakukan aksi penjambretan. Dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini sudah berkali-kali beraksi di jalanan.
"Satu pelaku atas nama Maulana sebelumnya pernah dipenjara karena kasus yang sama," pungkas AKBP Adewira. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




