Kelabui Ratusan Pembeli Sejak 2017, Pegawai Dealer Motor di Ngawi Dijemput Polisi

Kelabui Ratusan Pembeli Sejak 2017, Pegawai Dealer Motor di Ngawi Dijemput Polisi Tersangka Vivi berikut barang bukti.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kelihaian seorang wanita cantik asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi dalam mengelabui ratusan pembeli sepeda motor sejak 2017, berakhir di tangan polisi.

Senin (1/4), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menggelar pers rilis penipuan dengan tersangka EO alias Vivi (29). Polres Ngawi berhasil mengungkap pelaku penipuan dengan 121 korban yang telah melaporkan atas kerugian yang diderita.

"Tersangka telah melakukan penipuan terhadap 121 korban yang telah melaporkan ke Polres Ngawi," jelas Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu di depan awak media, Senin (1/4).

Kapolres mengatakan, Vivi yang merupakan karyawan dari dealer sepeda motor di Ngawi nekat mengelabui para customer atau pembeli sepeda motor di tempat kerjanya. Modus yang dilakukan tersangka, mengubah pembayaran konsumen yang membeli sepeda motor di dealer MPM dengan cara cash (tunai), menjadi kredit. Wanita bertubuh sintal tersebut mengkreditkan motor ke lembaga pembiayaan (leasing). 

Untuk memuluskan aksinya itu, Vivi sengaja memasukkan data sesuai nama konsumen yang telah membeli sepeda motor dengan kontan. Akan tetapi, data lainnya terutama nomor handphone yang dimasukkan ke berkas administrasi adalah fiktif atau nomor pihak lain. Tujuannya adalah untuk mengelabui kalau pihak administrasi dealer MPM maupun pihak kantor FIF melakukan pengecekan. 

"Tindak penipuan itu baru terungkap setelah para konsumen didatangi oleh pihak leasing setelah ada tunggakan pembayaran," terang Kapolres.

Akhirnya, ratusan customer yang telah dirugikan atas perbuatannya tersebut melaporkan tersangka pada Polres Ngawi. Saat ini, tersangka diamankan di rumahnya setelah melahirkan anak pertamanya beberapa waktu lalu.

Sedangkan kerugian dari 121 pembeli sepeda motor sekitar Rp 800 juta. Menurut tersangka, bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai hidupnya selama itu.

"Tersangka diamankan anggota polisi di rumahnya tanpa perlawanan," terang Kapolres Ngawi.

Akibat penipuannya, tersangka Vivi diancam dengan Pasal 378 Sub 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa buku tabungan bank dan ATM juga 11 unit handphone berbagai merek.(nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO