Twitter Tuntut AS karena Kegiatan Mata-mata

NEW YORK (BangsaOnline)

menuntut pemerintah Amerika Serikat terkait dengan hukum kegiatan pengawasan atau mata-mata.

Berdasarkan hukum sekarang, tidak bisa mengungkapkan informasi tertentu terkait permintaan pemerintah bagi data pemakai dalam hubungannya dengan keamanan nasional.

memandang hal ini melanggar hak kebebasan menyatakan pendapat, sesuai dengan Amandemen Pertama Undang Undang Dasar Amerika.

Perusahaan tersebut mengajukan gugatan hukum sebagai usaha untuk memaksa pemerintah lebih terbuka tentang permintaan data pribadi.

"Kami berkeyakinan, kami berhak sesuai dengan Amandemen Pertama untuk bereaksi terhadap kekhawatiran pemakai kami dan terhadap pernyataan pejabat pemerintah AS dengan memberikan informasi tentang skala pengawasan pemerintah AS," kata pengacara , Ben Lee, lewat blog nya.

menuntut Kementerian Kehakiman Amerika dan Badan Penyelidikan Federal (FBI) di pengadilan California utara pada hari Selasa (7 Oktober).

Bulan April, mengajukan Laporan Keterbukaan kepada pemerintah AS untuk diterbitkan.

Tetapi sampai sejauh ini para pejabat menolak permintaan perusahaan tersebut untuk mengungkapkan keseluruhan laporan kepada masyarakat.

Sumber: bbc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO