Molor, Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp 151 Miliar Dapat Perpanjangan 45 Hari

Molor, Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp 151 Miliar Dapat Perpanjangan 45 Hari Kondisi bangunan gedung Bappeda yang belum selesai.

Dijelaskan Sukiman pihak pelaksana mengajukan keberatan. Selanjutnya, diberikan tambahan sekitar 45 hari. Addendum ini sesuai kesepakatan bersama. Aturan perpanjangan tersebut juga sesuai Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Yakni, pasal 54 mengenai perubahan kontrak.

Dalam perpres tersebut disebutkan ada empat hal menjadi dasar perubahan kontrak. Antara lain, menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak, menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan, mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan, dan atau mengubah jadwal pelaksanaan.

‘’Hampir semua syarat terjadi karena di lapangan ada perubahan desain yang mengakibatkan munculnya pekerjaan baru, yang menimbulkan berubahnya volume kontrak, selain akibat tertundanya pembongkaran gedung Bappeda,” jelasnya.

Ditambahkan Sukiman, pekerjaan sudah hampir selesai tinggal pekerjaan yang kecil-kecil dan rumit. Apalagi ada perubahan desain. Seharusnya sekretariat daerah ada tiga dengan 11 kepala bagian.

"Karena ada tambahan satu, sehingga harus merubah desain awal. Sekarang pekerjaan sudah hampir selesai, tinggal finishing," pungkasnya. (qom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO