Tak Dibahas di Banggar, Anggota DPRD Sumenep Pertanyakan Dana Rp 63 Miliar di RKA APBD 2019

Tak Dibahas di Banggar, Anggota DPRD Sumenep Pertanyakan Dana Rp 63 Miliar di RKA APBD 2019 Joni Widarsono, Anggota Komisi III DPRD Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Sumenep dibuat geram dengan masuknya dana transfer Rp 63 Miliar ke dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) APBD TA 2019. Padahal, dana tersebut belum dibahas di Tim Anggaran (Timgar) Pemkab dan Badang Anggaran (Banggar) DPRD.

“Saya selaku anggota Banggar sampai detik ini tidak pernah melakukan pembahasan itu. Tetapi yang aneh, bahwa dari lokasi-lokasi yang bersumber dari dana Rp 63 miliar itu ternyata sudah tercantum atau masuk dalam RKA APBD TA 2019,” terang Joni Widarsono, Anggota Komisi III .

"Pertanyaannya, kenapa dana itu bisa masuk atau tercantum dalam RKA? Sementara dana transfer itu belum dibahas oleh Banggar dan Timgar. Apa yang menjadi dasar mereka memasukkan dana Rp 63 miliar itu ke dalam RKA? Saya harapkan sebelum tender ini dilaksanakan, dana itu harus diklirkan dulu," cetus Joni Widarsono.

Dia mengaku heran dengan masuknya dana ke dalam RKA APBD TA 2019. Dirinya mengaku telah menayakan hal itu ke pimpinan dewan, nemun belum mendapatkan jawaban.

“Saya berharap, selama tidak ada klarifikasi, jangan sampai dana itu dilelang. Karena hal itu bisa berpotensi dan punya konsekuensi hukum. Sebab, proses budgeting itu cacat hukum. Karena tidak melalui proses penganggaran yang benar,” terang politikus Gerindra tersebut.

Sebab, menurut ia, semua penganggaran terlebih dahulu harus dibahas oleh eksekutif (Timgar) dan legislatif (Banggar). "Sehingga perlu ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak legislatif atau . Itu jadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan antara eksekutif dan legislatif. Tidak bisa eksekutif langsung mengesahkan anggaran tanpa melalui proses pembahasan dengan DPR," tuturnya.

Ia mengakui Timgar Pemkab Sumenep sempat mengatakan ada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 63 Miliar yang diberikan oleh Pemrov Jatim. Hal itu sebagai konsekuensi dari pembahasan TA 2018 sebagai yang tercepat se-Jawa Timur.

"Menurut saya ini dana siluman yang semestinya dana transfer ini harus dibahas dulu. Betul memang soal penentuan lokasi program pembangunan itu tidak pernah dibahas dengan Banggar . Soal konsekuensi hukum itu, saya kira sudah menyalahi aturan," pungkasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO