Atur Pertumbuhan Perumahan di Kota Kediri, Pemkot Usulkan Raperda

Atur Pertumbuhan Perumahan di Kota Kediri, Pemkot Usulkan Raperda Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah usai membacakan surat masuk di DPRD dalam rapat paripurna.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Melihat perkembangan perumahan di Kota Kediri yang semakin bertambah, dan perlu adanya payung hukum untuk mengatur regulasinya, Pemerintah Kota Kediri mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (21/2), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon ini, Lilik memberikan penjelasan terhadap dua Raperda. Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha.

Lilik mengatakan, kebutuhan masyarakat akan permukiman dan perumahan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terhadap kebutuhan itu, telah menimbulkan lahan baru bagi pengusaha untuk membuat perumahan-perumahan yang terjangkau dan murah. 

"Hadirnya perumahan-perumahan dapat diterima baik karena tentu berkaitan dengan program pemerintah dan juga kebutuhan masyarakat akan perumahan yang layak dan baik akan terpenuhi," katanya.

Kehadiran dan keberadaan perumahan-perumahan khususnya di Kota Kediri perlu memperhatikan aspek kelayakan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang serta pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum. 

“Masalah perumahan ini sangat penting sehingga tumbuh banyak perumahan yang kurang layak dan terkoordinir dengan baik. Maka dengan mengajukan Raperda ini kami berharap perumahan bisa tertata dengan baik dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO