Kasun Ngemplak Tak Masuk Kerja 5 Bulan Berturut-turut, Bupati Ipong Janji Tindak Lanjuti

Kasun Ngemplak Tak Masuk Kerja 5 Bulan Berturut-turut, Bupati Ipong Janji Tindak Lanjuti Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni memberikan keterangan kepada awak media. foto: NOVIAN/ BANGSAONLINE

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Suka cita Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ponorogo dengan menggelar tasyakuran atas tunjangan perangkat desa yang setara ASN, diwarnai oleh ulah indisipliner seorang oknum perangkat desa. Adalah Pujianto, Kepala Dusun Ngemplak, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal dilaporkan tak masuk kerja selama 5 bulan tanpa alasan apapun. Hal ini seolah-olah mencoreng nama PPDI.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga, Pujianto tidak masuk kerja sejak 5 bulan yang lalu. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif dalam kegiatan desa.

"Jelas itu menyalahi aturan, maka dari itu kami ambil sikap dengan melayangkan surat ke Bupati dan Camat Bungkal serta BPD, guna menindaklanjuti perangkat desa tersebut," ujarnya sembari meminta namanya tak dipublikasikan.

"Dalam isi surat tersebut kami menuntut tindakan tegas untuk diberhentikan sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri no 83 tahun 2015, yakni agar pegawai atau perangkat desa yang biayai oleh negara dan sudah melanggar atau tidak masuk kerja, tidak masuk kantor, tidak aktif secara berturut-turut agar diberhentikan atau dipecat. Karena kami ingin kemajuan desa, jangan malah menghalang-halangi sistem pemerintahan desa kunti," tegasnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Bupati Ipong Muchlissoni mengaku sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya perangkat desa atau Kasun Ngemplak, Desa Kunti, Bungkal yang tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 5 bulan.

"Tentunya ini akan kita tindak lanjuti. Kami sudah meminta Inspektorat dan Camat untuk mengecek langsung tentang laporan tersebut. Apabila laporan tersebut nantinya terbukti menyalahi aturan, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu pun nanti bermacam-macam. Ada pemecatan, sanksi administrasi, dan sanksi penurunan jabatan," pungkasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO