BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menggelar demo ke Kejaksaan Negari (Kejari) Bangkalan terkait kasus penyelewengan dana kambing etawa, tahun 2017 lalu. Mereka menilai penyidikan kasus itu jalan di tempat sejak dilaporkan 11 bulan yang lalu.
Memulai aksinya dari Stadion Gelora Bangkalan (SGB), ratusan massa kemudian long march ke kantor Kejari sambil membawa keranda mayat. "Keranda mayat sebagai wujud kematian Kejaksaan Negeri Bangkalan," tegas Mathur, koorlap aksi.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
- Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
- PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
- Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan
Risang, Direktur RAR menilai bahwa selama ini Kejari Bangkalan tak serius dalam menangani kasus penyelewengan dana kambing etawa. "Setelah didemo keenam kali, baru ada pemeriksaan BPK," kata Risang.
Dalam kesempatan itu, Risang juga meminta Kejaksaan menunjukkan uang titipan dari Kepala Desa. Sebelumnya, sebanyak tiga kecamatan yakni Konang, Klampis, dan Tragah, telah menitipkan uang sebesar 430 juta yang merupakan dana untuk pembelanjaan kambing etawa tersebut.
"Tunjukkan uangnya, jangan-jangan kita curigai uangnya tidak ada," cetus Risang.
"Kejari terlalu lambat menangani kasus Kambing Etawa. Padahal sprindiknya sudah terbit dari 20 Juni 2018. Tapi sampai detik ini masih adem ayem saja," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait demo tersebut, Kasi Pidsus M. Iqbal menjelaskan pihaknya memang berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. "Kita kaji semuanya, jangan sampai Jaksa keteteran nantinya kalau masuk persidangan," ujar M. Iqbal.