Meski Ada Sanksi, Wabup Arifin Tetap Diangkat jadi Bupati Trenggalek

Meski Ada Sanksi, Wabup Arifin Tetap Diangkat jadi Bupati Trenggalek Wabup Trenggalek Moh. Nur Arifin.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Samsul Anam, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, menegaskan bahwa Wakil Bupati Moh. Nur Arifin secara otomatis tetap akan diangkat menjadi Bupati Trenggalek seiring dilantiknya Bupati Emil Dardak sebagai Wagub Jatim. Pernyataan ini disampaikan Samsul Anam di gedung DPRD Trenggalek, Senin (4/2).

"Jadi jika Bupati itu berhenti dari jabatan, maka sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati. Itu secara otomatis," tegasnya.

Pernyataan politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini sekaligus menampik kabar yang belakangan ramai diperbincangkan, bahwa Nur Arifin belum tentu bisa menggantikan Emil sebagai Bupati Trenggalek. Hal ini menyusul adanya sanksi yang akan diterima Moh. Nur Arifin dari Kemendagri, pasca 'menghilang' beberapa hari sehingga meninggalkan tugasnya sebagai pejabat negara.

"Hal itu merupakan pendapat yang keliru. Sanksi tetap sanksi. Tapi secara perundangan Moh. Nur Arifin sudah pasti menjadi Bupati," tegasnya.

Samsul Anam lantas mencontohkan pergantian kepala daerah yang pernah terjadi di DKI Jakarta. Ketika itu Jokowi menjabat Gubernur DKI, ia maju dalam Pilpres 2014 dan menang. Selanjutnya Jokowi dilantik menjadi Presiden, sementara Ahok diangkat menjadi Gubernur.

"Begitupun ketika Ahok berhenti dari jabatannya, maka Jarot yang saat itu Wakil Gubernur dilantik menjadi Gubernur. Jadi mekanismenya seperti itu, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Toh Undang-Undangnya sudah jelas, untuk apa diributkan. Tinggal sekarang kita tunggu aja sanksinya seperti apa dari Kemendagri itu. Tapi saya rasa sanksi yang akan diterima biasa-biasa saja, tidak mungkin parah lah," ungkapnya sembari menuju lantai dua gedung DPRD Trenggalek. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO