"Untuk jumlah pasti kami masih kesulitan mengidentifikasi jumlahnya. Namun, kami dari PT Pos Indonesia siap memberikan keterangan yang ada sesuai dengan kiriman tersebut," jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin yang datang ke Kantor Pos Blitar mengakui, pihaknya juga melihat Tabloid Indonesia Barokah. Laporan yang masuk tabloid Indonesia Barokah sempat terdistribusi ke tiga desa di Kecamatan Doko. Di antaranya di Desa Kalimanis, Suruh, dan Genengan.
"Untuk beberapa wilayah tabloid tersebut diedarkan di takmir-takmir masjid. Namun di Doko ada yang menitipkan ke kantor desa. Pihak desa kebingungan atas adanya tabloid tersebut. Dan telah menyerahkan beberapa bendel kepada kami," kata Hakam.
Lanjut Hakam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan untuk mengawasi dan mencegah distribusi tabloid ini lebih luas lagi. Karena bisa jadi isinya meresahkan masyarakat yang membacanya.
Sementara mengenai konten Tabloid Indonesia Barokah, Hakam mengatakan harus disimpulkan melalui kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia RI dan Dewan Pers. “Apakah tabloid tersebut memuat karya jurnalistik atau tidak, itu menjadi gugus tugas dari Dewan Pers bersama Bawaslu RI,” imbuhnya.
Jika memang tabloid ini masuk dalam kategori karya jurnalistik, lanjut Hakam, akan menjadi wilayah kewenangan Dewan Pers untuk menindaknya. “Intinya saat ini, kami mencegah dulu pendistribusiannya. Sembari menunggu kajian dari Bawaslu RI bersama Dewan Pers,” tandas Hakam. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News