>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum wr wb.
Bapak KH. Imam Ghazali yang terhormat, saya mohon penjelasan tentang bab pernikahan. Saya adalah anak yang dilahirkan hanya dari seorang ibu, dan bulan depan saya mau menikah. Bagaimanakah agar pernikahan saya itu sah secara agama dan negara? Apakah saya harus ijab qobul dua kali?
Waalaikumsalam
(Dewi, Tulungagung).
Jawaban:
Pernikahan itu dianggap sah secara agama, jika rukun pernikahan yang lima itu sudah terpenuhi; (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) dua saksi dan (5) pengucapan ijab dan qabul. Maka, pernikahan yang dilaksanakan dengan rukun-rukun tadi sudah dianggap sah secara agama.