Tanya-Jawab Islam: Saya Mau Menikah, Tapi Hanya Dilahirkan Seorang Ibu, Bagaimana Solusinya?

Tanya-Jawab Islam: Saya Mau Menikah, Tapi Hanya Dilahirkan Seorang Ibu, Bagaimana Solusinya? Dr. KH. Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb.

Bapak KH. Imam Ghazali yang terhormat, saya mohon penjelasan tentang bab pernikahan. Saya adalah anak yang dilahirkan hanya dari seorang ibu, dan bulan depan saya mau menikah. Bagaimanakah agar pernikahan saya itu sah secara agama dan negara? Apakah saya harus ijab qobul dua kali?

Waalaikumsalam

(Dewi, Tulungagung).

Jawaban:

Pernikahan itu dianggap sah secara agama, jika rukun pernikahan yang lima itu sudah terpenuhi; (1) calon suami, (2) calon istri, (3) wali, (4) dua saksi dan (5) pengucapan ijab dan qabul. Maka, pernikahan yang dilaksanakan dengan rukun-rukun tadi sudah dianggap sah secara agama.

Dan pernikahan itu dianggap sah secara negara jika pernikahan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dan semua pernikahan yang diselenggarakan oleh KUA atau diselenggarakan oleh keluarga dan dicatatkan oleh KUA, maka pernikahan itu sah secara agama dan negara. Sebab KUA, selain memiliki tugas pencatatan, juga memiliki tugas pengawasan agar pernikahan itu juga sah secara agama.

Nah, terkait dengan peristiwa Anda yang dilahirkan dari seorang ibu saja, akan terkendala pada siapa yang akan menjadi “wali” dalam pernikahan itu. Sebab bapak biologis Anda itu tidak bisa menjadi wali Anda yang sah dikarenakan belum ada pernikahan dengan ibu Anda. Maka, nasab Anda hanya kepada ibu saja, tidak kepada bapak.

Rasul bersabda:

“Anak itu halnya laki-laki yang memiliki pernikahan sah, dan bagi laki-laki yang tidak dalam pernikahan sah (berzina) tidak punya hak anak sama sekali. (Hr. Bukhari:6749)

Dalil ini membuktikan bahwa tidak ada hubungan atau kepemilikan anak bagi laki-laki yang berbuat zina.

Solusinya adalah Anda menikah dengan wali hakim, yaitu wali dari pihak yang berkuasa di daerah tersebut. Konteks negara kita adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Maka, bagi perempuan-perempuan yang tidak memiliki wali yang sah, maka walinya saat menikah adalah wali hakim.

Maka, sebaiknya (dan harus) Anda melangsungkan pernikahan di KUA dengan wali hakim. Boleh juga pernikahan itu diselenggarakan di rumah, lalu mengundang pegawai KUA untuk menjadi wali hakim dan menikahkan Anda. Dengan demikian pernikahan Anda sah menurut agama dan negara. Wallahu a’lam.