Jual Miras, Polisi Gerebek Warung di Brondong Lamongan

Jual Miras, Polisi Gerebek Warung di Brondong Lamongan Ilustrasi.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Sat Sabhara Polres Lamongan merazia sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Brondong Lamongan.

Menurut keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, warung tersebut sering kali dijadikan ajang mabuk-mabukan. Akibatnya, masyarakat setempat menjadi resah dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan petugas, informasi tentang adanya warung yang memperdagangkan minuman keras (miras) benar adanya. Dari hasil pemeriksaan petugas di lokasi, Siwit Widyawati (48) selaku pemilik warung tidak mengelak jika selama ini menjual minuman keras.

Kepala Satuan Sabhara Polres Lamongan, AKP Beni Ulang, Selasa (15/1) mengatakan, jika pemberantasan minuman keras menjadi atensi Polres Lamongan.

"Anggota kami langsung melakukan patroli menuju ke wilayah Brondong, tepatnya warung milik Siwit warga Dusun Tegalsari Desa Brondong, Kecamatan Brondong," jelas Beni.

Beni mengungkapkan, ada 5 petugas yang mendatangi lokasi warung tersebut yakni Aipda Syaiful, Bripka Andri, Bripka Riyadi, Brigadir Musennef, dan Briptu Ketut Joko. Setelah mendata pemilik warung, kemudian berbagai jenis miras diamankan petugas.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB). "Barang bukti yang diamankan di antaranya KTP tersangka, 28 botol anggur putih, 20 botol anggur merah, 9 botol anggur kolesom, 2 botol bir bintang, 4 botol guinnes dan 3 botol beras kencur," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO