Resahkan Warga, Warung Miras di Sidoharjo Lamongan Digerebek Satpol PP

Resahkan Warga, Warung Miras di Sidoharjo Lamongan Digerebek Satpol PP Puluhan botol berisi miras yang berhasil diamankan petugas.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggerebek sebuah warung penjual minuman keras yang berada di dekat pemukiman, sekolah dan pasar di Kota Lamongan, Senin (12/6). Penggerebekan ini dilakukan karena warung yang terletak di kelurahan Sidoharjo tersebut dianggap meresahkan warga.

Proses penggerebekan berjalan alot. Semula petugas hanya dapat memeriksa sudut-sudut warung karena sejumlah kamarnya terkunci rapat. Sedangkan pemilik warung berinisial SP berpura-pura tidak mengerti kemauan petugas.

Selanjutnya, ada seseorang mendatangi warung yang berada di dekat Pasar Sidoharjo tersebut memberikan kunci salah satu pintu kamar. Setelah itu petugas masuk ke kamar tersebut.

“Saat pemeriksaan salah satu kamar, kita menemukan belasan botol bekas yang berisi minuman keras jenis arak. Dan langsung kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Kepala Bidang Operasi dan Pengamanan Satpol PP Lamongan, Alfian Helmy, Senin (12/6) saat di tempat penggrebekan.

Sebagai langkah tindak lanjut, tegas Alfian Helmy, petugas PPNS langsung melakukan BAP terhadap pemiliknya yang berinisial SP itu. Selanjutnya, SP akan diserahkan ke pihak penegak hukum untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan.

Sementara itu menurut Lurah Sidoharjo, Suwanto Astro, pemilik warung yang menjual miras tersebut sudah pernah membuat pernyataan tidak akan menjual miras saat dipanggil di Kantor Kelurahan Sidoharjo.

“Beberapa waktu yang lalu pemilik warung sudah kita panggil di kantor karena saat itu kita sudah mendapat laporan dari masyarakat kalau ia menjual miras. Saat itu ia membuat pernyataan tidak akan menjual minuman yang dapat membatuk tersebut,” jelasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO