Polres Lamongan Tangkap Pengedar Arak, Barang Bukti 1.170 Liter Miras, Truk, dan Pick Up Diamankan

Polres Lamongan Tangkap Pengedar Arak, Barang Bukti 1.170 Liter Miras, Truk, dan Pick Up Diamankan Wakapolres Kompol Imara Utama menunjukkan pelaku dan barang bukti saat rilis di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku peredaran minuman keras (miras) jenis arak dengan skala besar yang akan diecer pada pedagang miras di area Kabupaten Lamongan dan Gresik.

Arak sebanyak 1.170 liter tersebut diperoleh tersangka Didik Santoso (36) dari temannya, Kadar, dari Kabupaten Bojonegoro diangkut menggunakan satu truk besar dan satu mobil pick up. Saat ini, Kadar sedang dalam pengejaran, setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Setelah mendapatkan barang yang dipesan, rencananya pria asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket tersebut akan mengedarkan barang tersebut pada pelanggamnya yang berada di wilayah Lamongan dan Gresik. 

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menduga ada transaksi miras jenis arak dengan jumlah besar dari Bojonegoro menuju Lamongan. "Petugas melakukan pengintaian, dan kemudian membuntuti tersangka beserta truk yang mengangkut barang terlarang tersebut, dan ternyata benar," ungkap Imara saat konferensi pers bersama awak media, Senin (15/10) siang.

Dikatakannya, saat tersangka sampai di Jalan Veteran Lamongan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya. Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 65 kardus berisi 780 botol besar arak dengan total 1.170 liter.

"Semua miras tersebut akan di sebar pada penjual eceran yang sudah menjadi langganan tersangka." tandasnya. "Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO