Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, S.E, mengendus adanya ketidakberesan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta menemukan sebagian parpol tidak setor LPSDK. Padahal, caleg yang bersangkutan sudah melakukan kampanye.
Partai tersebut adalah PKPI Bangkalan (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). "Hingga batas waktu yang ditentukan KPU, PKPI tidak menyetor LPSDK," ungkap Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain.
BACA JUGA:
- Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi
- Hadiri Deklarasi KPU, Pj Bupati Bangkalan: PNS Boleh Ikut Kampanye, Tapi Dilarang Dukung Paslon
- Bapaslon Bangkalan Tes Kesehatan, KPU dan Bawaslu Tak Bisa Awasi Langsung, ini Kata Mereka
- Bawaslu Bangkalan Temukan Oknum PPS dan Pendamping PKH Terlibat Deklarasi Dukungan Paslon
Selain PKPI, Bawaslu juga menemukan dua partai politik (parpol) yang laporan sumbangannya nihil, yakni PBB (Partai Bulan Bintang) dan PSI (Partai Solidaritas Indonesia).
Mustain memaparkan hal yang sama juga ditemukan pada tim kampanye daerah pasangan calon Capres-Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. "Pasangan 01 sudah berkampanye, tetapi LPSDK-nya nol rupiah," ujarnya.
Sedangkan dari 13 parpol yang melaporkan sumbangan dana kampanye, terdiri atas 148 caleg sebagai penyumbang atau hanya 32,8% dari seluruh caleg untuk caleg DPRD Bangkalan.
Bawaslu Bangkalan menemukan beberapa caleg di luar 148 yang sudah berkampanye, tetapi belum melaporkan sumbangan dana kampanye.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




