PN Lamongan Terapkan Aplikasi e-Court

PN Lamongan Terapkan Aplikasi e-Court Ketua PN Lmongan Hj. Nova Flory Bunda, saat memberikan sambutan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mulai memberlakukan aplikasi elektronik court (e-Court) khusus bagi advokat/pengguna. Hal itu sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Jo SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018.

Ketua PN Lamongan Hj. Nova Flory Bunda, S.H., M.Hum di hadapan sekitar 35 advokat dan sejumlah undangan termasuk dari Pengadilan Agama dan BRI menjelaskan bahwa sistem (e-Court) bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan.

"Dengan mendaftar online, nantinya, para advokat/pengguna terdaftar perkara akan teregistrasi dan terakses langsung dengan Mahkamah Agung," ujar Nova saat sosialisasi e-Court di Aula PN Lamongan, Jumat (7/12).

Teknisnya kata Nova, advokat bisa mengakses aplikasi (log in) tersebut melalui piranti komputer atau elektronik lainnya, hingga dilanjutkan registrasi.

“Dari situ nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court. Aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi. Selanjutnya, untuk advokat saat sidang harus melengkapi berkas untuk dibawa,” ujarnya.

Menurutnya, e-Court bagian dari terobosan atau inovasi dalam pelayanan masyarakat, sekaligus mewujudkan transparansi dengan pemanfaatan terknologi IT. Sistem ini mampu memberikan ketepatan dan kecepatan waktu. Cukup dengan mengirim materi gugatan dalam bentuk soft copy ke e-Court.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO