Gugatan Konsumen CV Eka Karunia Motor Tak Diterima, ini Penjelasan Penasihat Hukum Kedua Belah Pihak

Gugatan Konsumen CV Eka Karunia Motor Tak Diterima, ini Penjelasan Penasihat Hukum Kedua Belah Pihak Bambang Roebiyanto, Kacab Dealer CV. Eka Karunia Motor bersama tim penasihat hukumnya usai mendengarkan pembacaan putusan di PN Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gugatan perkara perdata no: 40/pdt. G/2021/PN.LMG yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur, mewakili belasan pemberi kuasa yang notabene selaku konsumen CV Eka Karunia Motor yang menuntut haknya, teregister di Pengadilan Negeri PN) , tanggal 28 Desember 2021 itu kandas.

Hal itu diketahui setelah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para penggugat tersebut sudah melalui proses panjang persidangan selama 4 bulan berjalan dengan PT Ekajaya Karunia Abadi sebagai Tergugat I, CV. Eka Karunia Motor sebagai Tergugat II.

Kemudian, Bambang Roebiyanto, S.E selaku Kepala Cabang Dealer Honda CV Eka Karunia Motor sebagai Tergugat III, sedangkan Sugi Bowo Trilaksana selaku sales karyawan sebagai turut tergugat (pelaku utama) yang berstatus terpidana.

Dengan segala pertimbangan tim Majelis Hakim yang diketuai oleh Nunik Sri Wahyuni, S.H.,M.H, bersama 2 hakim anggota, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengadili, gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini yang ditafsir sebesar Rp1,78 juta dengan ditanggung renteng,” ucap Nunik Sri Wahyuni saat membacakan putusan kepada para pihak, Rabu (27/3/2022).

Salah satu penasihat hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Muchammad Ja'far Shodiq, S.H., M.H mengaku sangat menyesalkan terkait putusan gugatan itu NO (tidak diterima).

"Kami akan mempertimbangkannya. Akankah kita banding atau kita ajukan baru lagi," katanya sembari menambahkan jika pihaknya juga mempertimbangkan juga rencana akan mengadukan ke komisi perlindungan konsumen dan ke Polda Jatim.

Sementara, Moch, Badrul, H, S.H usai sidang pembacaan putusan, menilai jika gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara logika hukum masih sangat prematur.

Dari analisa hukum mulai awal terkait konstruksi perkara hingga materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas. “Setelah kami pelajari, yang dijadikan sebagai acuan adalah kuitansi pasar. Dan itu dianggap sebagai pembayaran resmi,” terang Badrul.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO